Jumat, 19 Oktober 2012

Tugas Analisa Teknik dan Biaya

Nama : Ayub Biantoro
Kelas : 4 IC 03
NPM : 26409154
Tugas   : Analisa Teknik dan Biaya

      1. Jelaskan alasan pentingnya mengetahui dan memahami konsep biaya dalam kaitan dengan pengelolaan proyek di bidang teknik !

Jawab :



Dengan memahami dan mengetahui konsep biaya dalam pengelolaan proyek kita dapat mengetahui biaya-biaya apa yang harus dikeluarkan suatu perusahaan sehingga terlihat secara jelas biaya pengeluaran dan pemasukan bahan baku proyek tersebut. Kita juga dapat belajar untuk memajukan prospek perkembangan perusahaan tersebut dalam waktu yang jangka panjang, sehingga dapat menghasilkan produk-produk bahan baku yang efektif sesuai dengan kemampuan perusahaan untuk konsumen, dengan biaya jual sesuai dengan perkembangan jaman. dan bisa mengefisiensikan sedemikian mungkin proyek yang sedang dijalankan tentunya dapat menghemat biaya yang dikeluarkan untuk mencapai efektifitas yang sama.



  1. Dalam suatu pengelolaan proyek di bidang teknik, mana yang lebih penting untuk diperhatikan antara keandalan peralatan dengan analisa bisnis dari proyek tersebut? Jelaskan jawaban anda !
  Jawab :


Seberapa pentingkah keandalan peralatan dengan analisa bisnis dari proyek tersebut? Keduanya sangatlah penting dalam pembangunan suatu proyek karena sangat benar-benar diperhatikan dan diperhitungkan. Jika suatu proyek mempunyai kendala dalam peralatan yang digunakan maka proyek tersebut tidak optimal dalam pembangunannya, dan jika tidak mempunyai analisa bisnis maka dalam proses pengelolaan proyek tersebut tidak akan mengetahui sistem managemen nya. akhirnya akan menimbulkan kerugian dalam proses proyek tersebut.

Senin, 23 April 2012

5. Aspek Bisnis di Bidang Produksi dan Design


Proses Mendirikan Usaha
Contoh : Proses Mendirikan PT ( Perseroan Terbatas )
Perseroan didirikan oleh dua orang atau lebih dengan akta notaris yang dibuat dalam bahasa Indonesia. Orang di sini dalam pengertian orang pribadi maupun badan hukum. Setiap pendiri perseroan wajib mengambil bagian saham pada saat perseroan didirikan.
Dalam hal pembuatan akta pendirian, pendiri dapat diwakili oleh orang lain berdasarkan surat kuasa. Dalam akta pendirian harus berisi :
Anggaran dasar memuat sekurang-kurangnya :
a. Nama dan tempat kedudukan perseroan;
b. Maksud dan tujuan  serta usaha kegiatan perseroan;
c. Jangka waktu berdirinya perseroan;
d. Besarnya jumlah modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor;
e. Jumlah saham,  klasifikasi saham apabila ada berikut jumlah saham untuk setiap klasifikasi, hak-hak yang melekat  setiap saham, dan nilai nominal tiap saham;
f.  Nama jabatan, jumlah anggota Direksi dan Dewan Komisaris;
g. Penetapan tempat  dan tata penyelenggaraan RUPS;
h. Tata cara pengangkatan, penggantian, pemberhentian anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
i.  Tata cara penggunaan laba
Selain ketentuan tersebut diatas, anggaran dasar dapat juga memuat ketentuan lain yang tidak bertentangan Undang-undang Tentang Perseroan Terbatas.
Pengisian format isian ini harus didahului dengan pengajuan nama perseroan, dalam hal ini pendiri hanya memberikan kuasa kepada notaris sebagai permohonan untuk memperoleh keputusan menteri mengenai pengesahan badan hukum perseroan kepada manteri paling lambat 60 hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani sesuai ketentuan perundang-undangan.
Untuk lebih jelasnya berikut dipaparkan tahapan proses pendirian dan perizinan PT yaitu:
1. Persiapan: Konsultasi, Pengisian, Formulir, Pendirian PT, dan Surat Kuasa
  •  Konsultasi diperlukan untuk mengetahui ruang lingkup pendirian PT. biaya dan cara pembayaran, prosedur dan persyaratan yang diperlukan untuk pendaftaran dan perizinan serta berbagai aspek terkait dengan kegiatan usaha yang akan dilaksanakan perseroan.
  • Persiapan dilakukan oleh para pendiri perseroan dengan mengisi formulir dan surat kuasa pendirian PT.
  • Lama proses tergantung para pendiri perseroan.
2. Pemeriksaan Formulir, Surat Kuasa, dan Pengecekan Nama PT.
  • Pemeriksaan formulir dan surat dilakukan untuk memastikan kebenaran data yang disampaikan.
  • Pengecekan dilakukan untuk mengetahui apakah nama perseroan  yang dipilih sudah dimiliki perusahaan lain atau belum, jika belum maka nama tersebut langsung  bisa didaftarkan  oleh notaris melalui sisminbakum.
  • Jika nama perseroan adalah dimiliki pihak lain, maka harus diganti dengan nama lain.
Persyaratan:
a. Melampirkan asli formulir dan surat kuasa pendirian PT.
b. Melampirkan fotokopi KTP para pendiri dan pengurus.
c. Melampirkan fotokopi KK pimpinan perusahaan.
d. Lama proses satu hari kerja setelah formulir dan surat kuasa diterima.
3. Pendaftaran dan Persetujuan Pemakaian Nama PT
Proses pendaftaran dilakukan oleh notaris untuk mendapatkan persetujuan dari instansi terkait ( Menteri Hukum dan Ham ) sesuai Undang-undang No. 40 tahun 2007.
4. Pembuatan Draft ( Notulan Anggaran Dasar PT )
Dibuat berdasarkan informasi yang dibuat oleh para pendiri perseoraan didalam pendirian    PT dan surat kuasa.
5. Pembuatan Akta Pendirian PT oleh Notaris yang berwenang.
  • Proses pembuatan akta dilakukan setelah nama PT disetujui.
  • Akta pendirian PT ditandatangani oleh notaris yang berwenang.
  • Lama proses satu hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Persyaratan: melampirkan fotokopi KTP pendiri persero dan fotokopi KTP pengurus.
6. Surat Keterangan Domisili Perusahaan
  • Permohonan surat keterangan domisili diajukan kepada kepala kantor setempat.
  • Lama proses dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
Persyaratan: fotokopi kontrak/sewa tempat usaha atau bukti kepemllikan tempat usaha, surat keterangan pemilik gedung apabila berdomisili di kantor perkantoran, fotokopi PBB tahun terakhir
7. NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) dan surat keterangan wajib pajak.
  • Permohonan pendaftaran NPWP diajukan kepada kantor Pelayanan Pajak.
  • Lama proses NPWP dua hari kerja setelah permohonan diajukan.
  • Lama proses  SK wajib pajak setelah dua hari kerja setelah permohohan diajukan.
  • Persyaratan lain dibutuhkan
8. Pengesahan Menteri Hukum dan Ham Republik Indonesia
Permohonan diajukan oleh Notaris ke menteri Hukum dan Ham untuk mendapatkan pengesahan Anggaran Dasar Perseoraan.  Lama proses 25 hari kerja setelah permohonan di ajukan.
Persyaratan lain dibutuhkan.
9. Surat Izin Tempat Usaha ( SITU )
10. Surat Izin Usaha Perdagangan ( SIUP )
  • Permohonan SIUP diajukan kepada kepala Dinas Kota/Kabupaten/Propinsi sesuai dengan keberadaan domisili perseoraan tersebut.
  • Lama proses sepuluh hari kerja  setelah permohohan diajukan.
11. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
  • Permohonan diajukan kepada Kantor Dinas Perindustrian dan perdagangan Kota/Kabupaten/Propinsi.
  • Bagi perusahan telah terdaftar akan diberikan sertifikat Tanda Daftar Perusahan.
  • Lama proses empatbelas hari terhitung setelah permohonan diajukan.
12. Pengumuman Dalam Berita acara Negara
Setelah perusahaan melakukan wajib daftar perusahaan dan telah mendapatkan pengesahan dari Menteri hukum dan Ham RI maka harus diumumkan dalam Berita acara Negara.

4. Peraturan dan Regulasi


HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Secara umum Hak Kekayaan Intelektual dapat terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.(Pasal 1 ayat 1)
Sedangkan Hak Kekayaan Industri meliputi:
•           Paten
•           Merek
•           Desain Industri
•           Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
•           Rahasia Dagang
•           arietas Tanaman
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 Tentang Paten:
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inentor atas hasil Inensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Inensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 Ayat 1).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek :
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.(Pasal 1 Ayat 1)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 Tentang Desain Industri :
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan. (Pasal 1 Ayat 1)  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 Tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu :
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik.(Pasal 1 Ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. (Pasal 1 Ayat 2)
Menurut Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang :
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.