Selasa, 20 Maret 2012

3. Standar Teknik dan Standar Manajeen


NAMA : Ayub Biantoro
Kelas : 3 IC 03
NPM : 26409154
Mata Kuliah : Etika Profesi


1. Standard Teknik
A. Pengertian Standard Teknik
Standard Teknik adalah serangkaian eksplisit persyaratan yang harus dipenuhi oleh bahan, produk, atau layanan. Jika bahan, produk atau jasa gagal memenuhi satu atau lebih dari spesifikasi yang berlaku, mungkin akan disebut sebagai berada di luar spesifikasi. Sebuah standard teknik dapat dikembangkan secara pribadi, misalnya oleh suatu perusahaan, badan pengawas, militer, dll: ini biasanya di bawah payung suatu sistem manajemen mutu .Mereka juga dapat dikembangkan dengan standar organisasi yang sering memiliki lebih beragam input dan biasanya mengembangkan sukarela standar : ini bisa menjadi wajib jika diadopsi oleh suatu pemerintahan, kontrak bisnis, dll.
Istilah standard teknik yang digunakan sehubungan dengan lembar data (atau lembar spec). Sebuah lembar data biasanya digunakan untuk komunikasi teknis untuk menggambarkan karakteristik teknis dari suatu item atau produk. Hal ini dapat diterbitkan oleh produsen untuk membantu orang memilih produk atau untuk membantu menggunakan produk.
B. Penggunaan Standard Teknik
Dalam rekayasa, manufaktur, dan bisnis, sangat penting bagi pemasok, pembeli, dan pengguna bahan, produk, atau layanan untuk memahami dan menyetujui semua persyaratan. Standard teknik adalah jenis sebuah standar yang sering dirujuk oleh suatu kontrak atau dokumen pengadaan. Ini menyediakan rincian yang diperlukan tentang persyaratan khusus. Standard teknik dapat ditulis oleh instansi pemerintah, organisasi standar (ASTM, ISO, CEN, dll), asosiasi perdagangan, perusahaan, dan lain-lain.
Sebuah standard teknik produk tidak harus membuktikan suatu produk benar. Item mungkin diverifikasi untuk mematuhi standard teknik atau dicap dengan nomor standard teknik: ini tidak, dengan sendirinya, menunjukkan bahwa item tersebut adalah cocok untuk penggunaan tertentu. Orang-orang yang menggunakan item (insinyur, serikat buruh, dll) atau menetapkan (item bangunan kode, pemerintah, industri, dll) memiliki tanggung jawab untuk mempertimbangkan pilihan standard teknik yang tersedia, tentukan yang benar, menegakkan kepatuhan, dan menggunakan item dengan benar. Validasi kesesuaian diperlukan.
Dalam kemampuan proses pertimbangan sebuah standard teknik yang baik, dengan sendirinya, tidak selalu berarti bahwa semua produk yang dijual dengan standard teknik yang benar-benar memenuhi target yang terdaftar dan toleransi. Realisasi produksi dari berbagai bahan, produk, atau layanan yang melekat dengan melibatkan variasi output. Dengan distribusi normal, proses produksi dapat meluas melewati plus dan minus tiga standar deviasi dari rata-rata proses. Kemampuan proses bahan dan produk harus kompatibel dengan toleransi teknik tertentu. Adanya proses kontrol dan sistem manajemen mutu efektif, seperti Total Quality Management, kebutuhan untuk menjaga produksi aktual dalam toleransi yang diinginkan. 





2.  Standar Manajemen

ISO 9000 adalah kumpulan standar untuk sistem manajemen mutu (SMM). ISO 9000 yang dirumuskan oleh TC 176 ISO, yaitu organisasi internasional di bidang standardisasi. ISO 9000 pertama kali dikeluarkan pada tahun 1987 oleh International Organization for Standardization Technical Committee (ISO/TC) 176. ISO/TC inilah yang bertanggungjawab untuk standar-standar sistem manajemen mutu. ISO/TC 176 menetapkan siklus peninjauan ulang setiap lima tahun, guna menjamin bahwa standar-standar ISO 9000 akan menjadi up to date dan relevan untuk organisasi Revisi terhadap standar ISO 9000 telah dilakukan pada tahun 1994 dan tahun 2000
  • adanya satu set prosedur yang mencakup semua proses penting dalam bisnis;
  • adanya pengawasan dalam proses pembuatan untuk memastikan bahwa sistem menghasilkan produk-produk berkualitas;
  • tersimpannya data dan arsip penting dengan baik;
  • adanya pemeriksaan barang-barang yang telah diproduksi untuk mencari unit-unit yang rusak, dengan disertai tindakan perbaikan yang benar apabila dibutuhkan;
  • secara teratur meninjau keefektifan tiap-tiap proses dan sistem kualitas itu sendiri.
OHSAS 18000 merupakan spesifikasi dari sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja internasional untuk membantu organisasi mengendalikan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan personilnya.
Standar ini diterbitkan oleh komite teknis yang terdiri dari badan standardisasi nasional, lembaga sertifikasi dan para konsultan, diantaranya adalah: National Standards Authority of Ireland, Standards Australia, South African Bureau of Standards, British Standards Institution, Bureau eritas Quality International, Det Norske eritas, Lloyds Register Quality Assurance, National Quality Assurance, SFS Certification, SGS Yarsley International Certification Serices, dan lain sebagainya.
Spesifikasi dan persyaratan diatur dalam OHSAS 18001 dan pedomannya diberikan pada OHSAS 18002. Reisi terakhir adalah tahun 2007. Standar ini juga kompatibel dengan ISO 9000 dan ISO 14000. Umumnya, ke-3 standar ini diaplikasikan sebagai integrated system.
ISO 14000 merupakan salah satu standar internasional yang telah dikenal luas. Standar ini dikeluarkan oleh ISO dengan tujuan utama untuk membantu organisasi mengelola dan mengendalikan dampak lingkungan akibat kegiatan ekonomi yang dilakukan oleh organisasi yang bersangkutan.
ISO sendiri telah melakukan pengembangan standar 14000 ini sejak tahun 1991, namun baru pada tahun 1996 secara resmi dipublikasikan sebagai standar ISO 14001:2006. Meskipun demikian, penerapannya telah dimulai sejak tahun 1995 melalui draft standar 14000. Reisi terakhir adalah ISO 14001:2002.
Bagi organisasi yang ingin mengambil sertifikasi ISO 14000 harus mematuhi persyaratan-persyaratan pada ISO 14001. Pedomannya penerapannya sendiri diberikan pada ISO 14004. Dan pedoman audit lingkungan, bersama dengan manajemen mutu, diatur dalam ISO 19011:2002 – yang juga kompatibel dengan sistem manajemen kesehatan dan keselamatan kerja OHSAS 18000. Standar ISO 19011:2002 ini sekaligus mengganti standar ISO 14010, ISO 14011 dan ISO 14012 yang diterbitkan tahun 1996.

Senin, 19 Maret 2012

2. Kode Etik Insinyur dan Sarjana Teknik


 NAMA : Ayub Biantoro
Kelas : 3 IC 03
NPM : 26409154
Mata Kuliah : Etika Profesi


1. KODE ETIK INSINYUR 


EMPAT KAIDAH DASAR
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung-jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.

TUJUH SIKAP

1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakata.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
4.       Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat
profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya

 
2. KODE ETIK TEKNIK MESIN


Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu
ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
  • ·         memegang teguh kode etik profesi
  • ·  pekerjaan » “hobi”
  • ·         keahlian awet, segar, dan mutakhir
  • ·         berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
  • ·          senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaa 
  •  cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaaberketrampilan tinggi dalam melakukan  perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Sedangkan iklim yang mendorong Profesionalisme adalah :   
  • ·         Kode etik dipegang teguh 
  • Prestasi individu tak terpupuskan oleh citra kelompok
  •   Ada “award” dan “reward” 
  • Tiap pelaku profesi terdorong untuk: 
  •    berperan aktif dalam perkembangan teknologi, dan  tak terbuai pengalaman dan “yang praktis-praktis”
Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya.



Etika menjadi pedoman dasar manusia untuk bias hidup dengan segala prilaku yang baik agar tidak merugikan orang lain. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Di dalam pendidikan seorang Sarjana adalah orang yang mempunyai kemampuan berfikir tingkat tinggi. Berfikir mempunyai arti mencari sebuah jawaban yang tepat dan lengkap dari suatu pertanyaan atau masalah yang sedang kita hadapi. Untuk bisa lebih memahami Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Mesin maka diperlukan kesadaran sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana :
1.      Bisa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang teknik mesin.
2.      Bisa mengembangkan ilmu pengetahuan tentang teknologi.
3.      Bisa jujur dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
4.       Bisa menolak segala macam bentuk sogokan yang bisa merugikan perusahaan atau pihak lain.
5.      Bisa menerima kritik dan saran dari orang lain agar perusahaan tempat dia bekerja tidak mendapat kerugian.
6.      Bisa memperbaiki segala macam bentuk kesalahan yang telah terjadi dalam pekerjaan.
7.       Bisa bersikap adil terhadap sesama tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, dll
8.       Berusaha untuk tidak merugikan orang lain demi maksud kepentingan pribadi.
9.      Bisa membantu sesame rekan sepekerjaan untuk bisa lebih memajukan perusahaan tempat dia berkerja. 


3
33. Organisasi Profesi

adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama :
1.      Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
2.      kurangnya standar dalam keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
  1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
  2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
  3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
  4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
  5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
  6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Tujuan umum dari sebuah profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalismetinggi sesuai dengan bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Ada 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah profesi, yaitu:
  1. Kredibilitas
  2. Profesionalisme
  3. Kualitas jasa
  4. Kepercayaan
Contoh-contoh organisasi profesi :
  1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  2. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  3. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
  4. dan lain-lain.