Senin, 19 Maret 2012

2. Kode Etik Insinyur dan Sarjana Teknik


 NAMA : Ayub Biantoro
Kelas : 3 IC 03
NPM : 26409154
Mata Kuliah : Etika Profesi


1. KODE ETIK INSINYUR 


EMPAT KAIDAH DASAR
1.      Mengutamakan keluhuran budi.
2.      Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kepentingan kesejahteraan umat
manusia.
3.      Bekerja secara sungguh-sungguh untuk kepentingan masyarakat, sesuai dengan tugas
dan tanggung-jawabnya.
4.      Meningkatkan kompetensi dan martabat berdasar keahlian profesional keinsinyuran.

TUJUH SIKAP

1.      Insinyur Indonesia senantiasa mengutamakan keselamatan, kesehatan, dan
kesejahteraan masyarakata.
2.      Insinyur Indonesia senantiasa bekerja sesuai dengan kompetensinya.
3.      Insinyur Indonesia hanya menyatakan pendapat yang dapat dipertanggungjawabkan
4.       Insinyur Indonesia senantiasa menghindari terjadinya pertentangan kepentingan dalam tanggung jawab tugasnya.
5.      Insinyur Indonesia senantiasa membangun reputasi profesi berdasarkan kemampuan
masing-masing.
6.      Insinyur Indonesia senantiasa memegang teguh kehormatan, integritas, dan martabat
profesi.
7.      Insinyur Indonesia senantiasa mengembangkan kemampuan profesionalnya

 
2. KODE ETIK TEKNIK MESIN


Setiap pekerjaan didunia mempunyai kode etik pada bidangnya pekerjaanya masing-masing, seperti halnya seorang sarjana teknik atau yang biasa dikenal sebagai insinyur. Seorang insinyur membutuhkan profesionalisme dalam manjalankan pekerjaanya, adapun salah satu
ciri-ciri insinyur yang professional adalah :
  • ·         memegang teguh kode etik profesi
  • ·  pekerjaan » “hobi”
  • ·         keahlian awet, segar, dan mutakhir
  • ·         berupaya mencapai standar hasil yang lebih baik
  • ·          senantiasa berupaya memperbaiki diri, mempertahankan integritas, dan bekerja ke arah kesempurnaa 
  •  cakap dalam prakarsa, kreativitas, kearifan, dan kedewasaaberketrampilan tinggi dalam melakukan  perhitungan-perhitungan perancangan dan evaluasi.
Sedangkan iklim yang mendorong Profesionalisme adalah :   
  • ·         Kode etik dipegang teguh 
  • Prestasi individu tak terpupuskan oleh citra kelompok
  •   Ada “award” dan “reward” 
  • Tiap pelaku profesi terdorong untuk: 
  •    berperan aktif dalam perkembangan teknologi, dan  tak terbuai pengalaman dan “yang praktis-praktis”
Untuk meningkatkan mutu dari profesi seorang insinyur, dibuat beberapa perkumpulan insinyur dari tingkat dunia sampai tingkat nasional. Dalam perkumpulan insinyur berskala internasional biasa dikenal dengan nama IEEE (Institute of Electrical and Electronics Engineers). IEEE mempunyai 395.000 anggota diseluruh dunia di lebih dari 160 negara. Sedangkan untuk skala nasional, Indonesia mempunyai PII (Persatuan Insinyur Indonesia), organisasi yang juga menjadi anggota di WFEO (World Federation of Engineering Organizations), AFEO (ASEAN Federation of Engineering Organizations), FEI SEAP (Federation of Engineering Institute South East Asia and Pacific), dan AEE SEAP (Association of Engineering Education South East Asia and Pacific) ini didirikan pada 23 Mei 1952 di Bandung oleh Ir. Djuanda Kartawidjaja dan Dr. Rooseno Soeryohadikoesoemo.
PII mempunyai kode etik yang harus diterapkan oleh semua anggotanya.



Etika menjadi pedoman dasar manusia untuk bias hidup dengan segala prilaku yang baik agar tidak merugikan orang lain. Manusia dikatakan sebagai mahluk yang memiliki derajat yang tinggi di dunia ini, salah satunya karena adanya etika. Di dalam pendidikan seorang Sarjana adalah orang yang mempunyai kemampuan berfikir tingkat tinggi. Berfikir mempunyai arti mencari sebuah jawaban yang tepat dan lengkap dari suatu pertanyaan atau masalah yang sedang kita hadapi. Untuk bisa lebih memahami Kode Etik Profesi Sarjana Teknik Mesin maka diperlukan kesadaran sepenuhnya akan tanggung jawab sebagai warga negara maupun sebagai sarjana :
1.      Bisa bertanggung jawab dalam pengambilan keputusan dalam bidang teknik mesin.
2.      Bisa mengembangkan ilmu pengetahuan tentang teknologi.
3.      Bisa jujur dalam menyatakan klaim atau perkiraan menurut data yang tersedia.
4.       Bisa menolak segala macam bentuk sogokan yang bisa merugikan perusahaan atau pihak lain.
5.      Bisa menerima kritik dan saran dari orang lain agar perusahaan tempat dia bekerja tidak mendapat kerugian.
6.      Bisa memperbaiki segala macam bentuk kesalahan yang telah terjadi dalam pekerjaan.
7.       Bisa bersikap adil terhadap sesama tanpa membeda-bedakan ras, suku, agama, dll
8.       Berusaha untuk tidak merugikan orang lain demi maksud kepentingan pribadi.
9.      Bisa membantu sesame rekan sepekerjaan untuk bisa lebih memajukan perusahaan tempat dia berkerja. 


3
33. Organisasi Profesi

adalah suatu organisasi, yang biasanya bersifat nirlaba, yang ditujukan untuk suatu profesi tertentu dan bertujuan melindungi kepentingan publik maupun profesional pada bidang tersebut. Organisasi profesional dapat memelihara atau menerapkan suatu standar pelatihan dan etika pada profesi mereka untuk melindungi kepentingan publik. Banyak organisasi memberikan sertifikasi profesional untuk menunjukkan bahwa seseorang memiliki kualifikasi pada suatu bidang tertentu. Kadang, walaupun tidak selalu, keanggotaan pada suatu organisasi sinonim dengan sertifikasi.
Merton mendefinisikan bahwa organisasi profesi adalah : organisasi dari praktisi yang menilai/mempertimbangkan seseorang atau yang lain mempunyai kompetensi professional dan mempunyai ikatan bersama untuk menyelenggarakan fungsi sosial yang mana tidak dapat dilaksanakan secara terpisah sebagai individu
Organisasi profesi mempunyai 2 perhatian utama :
1.      Kebutuhan hukum untuk melindungi masyarakat dari perawat yang tidak dipersiapkan dengan baik dan
2.      kurangnya standar dalam keperawatan.
Organisasi profesi menyediakan kendaraan untuk perawat dalam menghadapi tantangan yang ada saat ini dan akan datang serta bekerja kearah positif terhadap perubahan-perubahan profesi sesuai dengan perubahan sosial.
Ciri-ciri organisasi profesi adalah :
  1. Hanya ada satu organisasi untuk setiap profesi
  2. Ikatan utama para anggota adalah kebanggan dan kehormatan
  3. Tujuan utama adalah menjaga martabat dan kehormatan profesi.
  4. Kedudukan dan hubungan antar anggota bersifat persaudaraan
  5. Memiliki sifat kepemimpinan kolektif
  6. Mekanisme pengambilan keputusan atas dasar kesepakatan
Tujuan umum dari sebuah profesi adalah memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalismetinggi sesuai dengan bidangnya, mencapai tingkat kinerja yang tinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik.
Ada 4 kebutuhan dasar yang harus dipenuhi dalam sebuah profesi, yaitu:
  1. Kredibilitas
  2. Profesionalisme
  3. Kualitas jasa
  4. Kepercayaan
Contoh-contoh organisasi profesi :
  1. Ikatan Dokter Indonesia (IDI)
  2. Persatuan Insinyur Indonesia (PII)
  3. Ikatan Akuntan Indonesia (IAI)
  4. dan lain-lain.





Tidak ada komentar:

Posting Komentar